MetroPadang.com – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru dengan menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 421.2/55/Dikdas/PYK/2021 tanggal 22 Januari 2021.
Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh pada 20 Januari 2021 lalu, setelah melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di satuan pendidikan PAUD, TK, SLTP, SLB, dan SLTA yang telah berlangsung kurang lebih 2 pekan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion melalui Sekretaris Azwardi saat dihubungi media, kebijakan itu juga memperhatikan hasil Monitoring yang dilakukan oleh tim Gugus Covid-19 Kota Payakumbuh.
Dijelaskannya, bagi sekolah yang tutup selama 6 (enam) hari karena ada pendidik dan tenaga kependidikan yang terkonfirmasi Positif Covid-19, sudah dapat melanjutkan KBM tatap muka dengan syarat sekolah telah di semprot desinfektan, baik secara mandiri ataupun melalui BPBD Kota Payakumbuh.
“Jumlah siswa yang hadir disekolah tidak boleh lebih dari 50 % (lima puluh porsen) dari total jumlah siswa. Untuk jam tatap muka, dibatasi sampai pukul 12.30 WIB. Sekolah diminta mengaturkan kembali jadwal/Roster untuk menyesuaikan waktu pembelajaran,” terang Azwardi.